Pada tanggal 3 Januari 2018, BPS Kota Pangkalpinang melakukan penyerahan secara resmi angka kemiskinan Kota Pangkalpinang tahun 2017 kepada Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang. Pertemuan itu dilakukan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang dan diterima langsung oleh Wakil Walikota, M.Sopian, BA karena Bapak Walikota Pangkalpinang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota sehingga tidak bisa hadir pada acara tersebut. Selain wakil walikota dan sekda, hadir juga asisten kesejahteraan sosial, staf ahli, Kepala Badan Penanaman Modal, Kepala Dinas Sosial dan Kabid Bappeda Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan data kemiskinan tahun 2017, angka kemiskinan Kota Pangkalpinang yaitu sebesar 4,8 persen. Artinya dari 100 orang, terdapat 4 sampai 5 orang penduduk miskin. Angka kemiskinan tersebut merupakan angka terendah ketiga dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Angka kemiskinan yang dihitung BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung angka kemiskinan yaitu data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).