2 Maret 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online). Dengan Wajah Baru PST BPS Kota Pangkalpinang dengan konsep "Homey PST" (memberikan rasa nyaman seperti di rumah). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan energi baru bagi BPS Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan komitmen untuk dapat Melayani Dengan Profesional, Integritas dan Amanah serta Bebas Korupsi.
Berita Terkait
Pengalihan kunjungan langsung Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pangkalpinang
Pelaksanaan Survei Ubinan BPS Kota Pangkalpinang
Expose Data Strategis BPS Kota Pangkalpinang
Pengumuman Rekrutmen Mitra BPS Kota pangkalpinang
Kepala BPS Kota Pangkalpinang Beserta Pegawai Mengunjungi Kantor Bappeda&Litbang Kota Pangkalpinang
BPS Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Koordinasi Kecamatan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Pangkalpinang (Statistics-Pangkalpinang City)Jl. Yos Sudarso
Telp (62-717) 422825
Faks (62-717) 422825
Mailbox : bps1971@bps.go.id
Tentang Kami